Mengenal Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Perbedaan mendasar antara cidera janji kontrak dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah perdata.
Dalam hubungan hukum keperdataan, sengketa dapat muncul karena seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, atau karena tindakannya menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Dua istilah yang sering muncul dalam kondisi tersebut adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Meskipun keduanya sama-sama dapat menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan perdata, wanprestasi dan PMH memiliki dasar hukum, karakteristik, serta unsur yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar langkah hukum yang ditempuh sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
1. Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan oleh para pihak. Dengan kata lain, persoalan wanprestasi lahir dari adanya hubungan kontraktual.
Dalam praktik, wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh Sederhana Wanprestasi
Seseorang telah membuat perjanjian jual beli dengan kewajiban membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan perjanjian, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan wanprestasi, dengan tetap melihat isi kontrak dan keadaan konkret yang terjadi.
2. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan dasar tuntutan perdata yang berbeda dari wanprestasi. PMH pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pengaturan mengenai PMH antara lain terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada pokoknya mengatur kewajiban mengganti kerugian bagi pihak yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Dalam menilai suatu perkara PMH, berbagai unsur perlu diperhatikan, antara lain adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Contoh Sederhana PMH
Seseorang melakukan tindakan yang secara melawan hukum merusak barang milik orang lain sehingga pemilik mengalami kerugian. Dalam kondisi demikian, persoalan tersebut dapat dinilai dalam kerangka PMH dengan memperhatikan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
3. Perbedaan Wanprestasi dan PMH
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
|---|---|---|
| Dasar hubungan | Berkaitan dengan perjanjian atau kontrak. | Tidak harus didasarkan pada kontrak antara para pihak. |
| Persoalan utama | Tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan. | Adanya perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian. |
| Dasar hukum | Ketentuan mengenai perjanjian dan kewajiban para pihak dalam KUHPerdata. | Antara lain Pasal 1365 KUHPerdata. |
| Fokus pembuktian | Adanya perjanjian, kewajiban, pelanggaran kewajiban, dan akibat hukumnya. | Perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. |
| Contoh | Pihak yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak. | Perbuatan yang secara melawan hukum merusak atau merugikan hak pihak lain. |
4. Mengapa Perbedaannya Penting?
Menentukan apakah suatu sengketa termasuk wanprestasi atau PMH bukan sekadar persoalan istilah. Dasar hukum dan unsur yang harus dibuktikan dapat berbeda sehingga penyusunan tuntutan perlu disesuaikan dengan fakta perkara.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kontrak, dokumen perjanjian menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa. Isi klausul, hak dan kewajiban para pihak, batas waktu pelaksanaan, serta ketentuan mengenai akibat apabila terjadi pelanggaran dapat menjadi bagian penting dalam menilai sengketa.
Sementara itu, dalam perkara PMH, perhatian dapat diarahkan pada perbuatan yang dilakukan, sifat melawan hukumnya, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami.
5. Apakah Satu Peristiwa Bisa Berkaitan dengan Keduanya?
Dalam praktik, suatu rangkaian peristiwa dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Namun, penggolongan suatu perkara sebagai wanprestasi atau PMH harus dilakukan berdasarkan fakta, hubungan hukum para pihak, serta unsur-unsur yang relevan.
Karena itu, tidak tepat menentukan dasar gugatan hanya berdasarkan adanya kerugian. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah kerugian tersebut berkaitan dengan pelanggaran kewajiban dalam kontrak atau berasal dari suatu perbuatan yang memenuhi unsur PMH.
6. Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Terjadi Sengketa
- Kumpulkan dokumen. Simpan kontrak, kuitansi, bukti pembayaran, surat-menyurat, pesan elektronik, foto, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
- Identifikasi hubungan hukum. Periksa apakah hubungan para pihak didasarkan pada perjanjian atau terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian di luar hubungan kontraktual.
- Catat kronologi. Susun kejadian secara berurutan agar posisi masing-masing pihak dan munculnya kerugian dapat dipahami.
- Periksa isi kontrak. Apabila sengketa berkaitan dengan perjanjian, perhatikan hak, kewajiban, jangka waktu, wanprestasi, penyelesaian sengketa, serta klausul lainnya.
- Pertimbangkan konsultasi hukum. Untuk perkara yang memiliki nilai kerugian besar atau konsekuensi hukum yang serius, konsultasikan dokumen dan kronologi kepada advokat atau konsultan hukum.
Kesimpulan
Secara sederhana, wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang lahir dari suatu perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Perbedaan tersebut perlu dipahami sebelum menentukan langkah hukum. Pemeriksaan terhadap kontrak, kronologi, bukti, kerugian, dan hubungan sebab akibat dapat membantu menentukan persoalan hukum yang sebenarnya.
